Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Jefry Oktavian Rotti berbarengan Kepala Pusat Komando Ingindalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol BS digelandang ke markas Pomdam sesudah tertangkap basah pesta sabu, Rabu (6/4) awal hari sekitaran jam 00. 30 wita di satu diantara kamar atau room karaoke di lantai 12 Hotel D'Maleo berbarengan lima warga sipil. Operasi penangkapan di pimpin segera Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi. Anggota TNI tertangkap lantaran masalah narkoba tidaklah satu hal yang baru. Jauh hari terlebih dulu telah tidak terhitung berapakah banyak anggota TNI yang terperosok dalam kesenangan sebentar narkoba. Pengamat Militer Anton Aliabbas menyebutkan kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mendorong pembersihan di badan TNI dari narkoba pantas diapresiasi. Sebab, prinsip dari Jenderal Gatot itu bisa memberi akses untuk Kepolisian serta BNN saat memperoleh info ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI.
Tetapi, prinsip dari Jenderal Gatot itu tidak diimbangi dengan ketentuan hukum di lingkungan TNI yg tidak mencukupi, yakni terhalangnya revisi UU peradilan militer mengakibatkan sulitnya berikan hukuman optimal untuk beberapa prajurit yang ikut serta masalah barang haram itu. " Sampai kini, masalah narkoba di lingkungan TNI diakukan oleh peradilan militer. Harusnya, lantaran ini adalah pidana umum, masalah ini diakukan oleh peradilan umum, " kata Anton waktu dihubungi merdeka. com, Rabu (6/4). Anton menerangkan terkecuali lebih terbuka dengan peradilan sipil, jadi perlakuan masalah narkoba yang melibatkan prajurit TNI jadi lebih transparan. Terlebih, penyalahgunaan narkoba harusnya tidaklah dikira sebagai pidana enteng atau hukum disiplin. " Karenanya, baiknya masalah ini jadi momentum untuk percepatan penyelesaian kajian revisi UU peradilan militer, " kata Anton yang tengah meniti studi Doktoral Bagian Pertahanan serta Keamanan di Cranfield University, Inggris ini. Oleh karena itu, baiknya masalah ini jadi momentum untuk percepatan penyelesaian kajian revisi UU. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo harus juga mendorong dipercepatnya kajian revisi UU Peradilan Militer manfaat melanjutkan sistem reformasi di TNI. Anton menerangkan buka pintu untuk peradilan sipil untuk mengatasi masalah prajurit yang lakukan tindak pidana umum tidaklah bentuk pelemahan serta intervensi pada militer. Namun malah untuk menguatkan akuntabilitas serta bangun citra TNI yang tambah baik.
Tetapi, prinsip dari Jenderal Gatot itu tidak diimbangi dengan ketentuan hukum di lingkungan TNI yg tidak mencukupi, yakni terhalangnya revisi UU peradilan militer mengakibatkan sulitnya berikan hukuman optimal untuk beberapa prajurit yang ikut serta masalah barang haram itu. " Sampai kini, masalah narkoba di lingkungan TNI diakukan oleh peradilan militer. Harusnya, lantaran ini adalah pidana umum, masalah ini diakukan oleh peradilan umum, " kata Anton waktu dihubungi merdeka. com, Rabu (6/4). Anton menerangkan terkecuali lebih terbuka dengan peradilan sipil, jadi perlakuan masalah narkoba yang melibatkan prajurit TNI jadi lebih transparan. Terlebih, penyalahgunaan narkoba harusnya tidaklah dikira sebagai pidana enteng atau hukum disiplin. " Karenanya, baiknya masalah ini jadi momentum untuk percepatan penyelesaian kajian revisi UU peradilan militer, " kata Anton yang tengah meniti studi Doktoral Bagian Pertahanan serta Keamanan di Cranfield University, Inggris ini. Oleh karena itu, baiknya masalah ini jadi momentum untuk percepatan penyelesaian kajian revisi UU. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo harus juga mendorong dipercepatnya kajian revisi UU Peradilan Militer manfaat melanjutkan sistem reformasi di TNI. Anton menerangkan buka pintu untuk peradilan sipil untuk mengatasi masalah prajurit yang lakukan tindak pidana umum tidaklah bentuk pelemahan serta intervensi pada militer. Namun malah untuk menguatkan akuntabilitas serta bangun citra TNI yang tambah baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar