Minggu, 24 April 2016

Polisi bongkar perdagangan satwa dilindungi untuk bahan kosmetik

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng sukses membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di lokasi Cilacap, Jawa Tengah. Beberapa ratus satwa dilindungi beragam type yang telah diawetkan diambil alih dari tangan seseorang tersangka berinisial SG dalam penggerebekan yang dikerjakan awal April 2016 lantas. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa mengungkap SG sendiri di ketahui telah nyaris 10 th. memperdagangkan satwa-satwa dilindungi berbentuk satwa type Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, serta Moncong Hiu Sentani. " Pengungkapan ini dimulai ada info dari instansi konservasi satwa dilindungi mengenai ada praktek perdagangan satwa dilindungi di satu toko di Cilacap, " tegasnya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Lokasi Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (7/4) siang tadi. Sesudah dikerjakan penyidikan, Edhy memaparkan bila satwa-satwa naas itu di ketahui bakal jadikan suvenir serta dipakai untuk bahan pembuatan kosmetik. " Penjualannya juga tidak cuma berhenti di Indonesia, tetapi sampai mancanegara terutama lokasi Asia sisi timur, " katanya. Sampai sekarang ini, Polda Jateng masihlah selalu memahami masalah perdagangan satwa dilindungi itu. Termasuk juga mencari pengepul paling utama satwa-satwa itu.

" Jadi satwa-satwa itu bakal jadikan suvenir serta bahan kosmetik. Satwa-satwa itu juga datang dari orang-orang juga. Ini yang masihlah kami dalami, " katanya. Akibat tindakannya, pelaku SG dijerat oleh Polda Jateng dengan pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 th. 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. " Ancaman pidananya 1 th. penjara serta denda sampai Rp 50 juta, " pungkas Edhy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar