Senin, 11 April 2016

Praperadilan La Nyalla, Soekarwo disebut ikut tandatangan dana hibah

Dalam sidang tuntutan praperadilan diserahkan tersangka masalah sangkaan korupsi dana hibah Kadin Jawa timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ada kenyataan yang menarik. Waktu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan respon jawaban dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, menyebutkan nama Gubernur Jawa Timur Soekarwo turut tandatangani dana hibah Kadin pada th. 2009 silam.

" Sesudah di setujui proposal hubungan kerja. Pemprov Jawa timur dengan cara teratur memberi aliran dana hibah ke Kadin Jawa timur dengan cara teratur, dari th. 2011 sampai 2014, " jelas Achmad Fauzi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waktu membacakan respon di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4). Sesudah dana cair, pada 6 Juli th. 2012, ada sangkaan penyelewengan dana hibah Pemprov yang didapatkan pada Kadin Jawa timur. Kalau ada pengalihan dana sekitaran Rp 5, 3 miliar, disangka ditransfer ke rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti. Duit itu, dipakai untuk beli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jati atas nama La Nyalla sejumlah 12. 340. 500 lembar. Saat di bln.

 Februari th. 2013, saham yang dibeli Ketua Umum PSSI itu di jual kembali. " Penjualan sepanjang itu, pemohon memperoleh keuntungan Rp 1, 105 miliar. Semestinya duit untuk beli saham serta keuntungan itu yaitu punya negara. Jadi, menyebabkan kerugian negara totalnya Rp6, 4 miliar, " ucapnya. Satu diantara kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, mengaku bila ada pembelian saham IPO. Tetapi, saham itu dikerjakan oleh dua terdakwa yang telah melakukan sidang serta hukuman yaitu Diar Kusuma Putra serta Nelson. Keduanya juga telah membayar kerugian negara. " Jadi, pembelian saham itu Pak La Nyalla tak tahu apa pun. Terlebih namanya itu dipakai untuk lakukan transaksi dalam pembelian saham IPO, " tandas Soemarso.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar